SULSEL INFO | SELAYAR — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepulauan Selayar menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 Kabupaten Kepulauan Selayar, bertempat di Warkop Tandoang, Jl. S. Parman, Kelurahan Benteng, Selayar, pada Kamis, (19/09/2024) malam.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas (HP2H), Azmin Khaidar dalam sambutannya menyampaikan kegiatan rakernis ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas teman-teman Panwascam terkait persoalan daftar pemilih dan masalah-masalah lainnya yang menjadi potensi kerawanan dimasa yang akan datang.
"Daftar pemilih ini sangat erat kaitannya dengan pengadaan logistik, jadi teman-teman harus serius saat melakukan pengawasan dilapangan. Kalau catatan dari teman panwas banyak data-data yang kita temukan, tetapi secara regulasi itu belum bisa ditindaklanjuti. Mau tidak mau kita sebagai pengawas hanya sependapat untuk mencatat sebagai titik fokus pengawasan, karena kita juga tidak bisa melakukan proses tindaklanjut dan mengeluarkan rekomendasi tanpa memiliki dasar hukum. Meskipun pada faktanya kita bisa pertanggungjawabkan," ujar Azmin Khaidar.
Hal ini memang perlu dibicarakan secara bersama-sama baik itu teman-teman di kecamatan, kemudian berkoordinasi dengan pimpinan diatasnya. Karena jangan sampai dengan bermodalkan semangat dan kepercayaan teman-teman merasa kalau hal itu sudah sesuai dengan faktanya lalu melakukan tindakan diluar dari regulasi yang ada.
"Saya juga ingin mendengarkan dari teman-teman bagaimana strategi kita dalam meningkatkan partisipasi masyarakat terkait pengawasan khususnya saat pelaksanaan kampanye dan pemungutan suara di TPS. Karena pertemuan kemarin di Provinsi, kita membahas pembentukan terkait gerakan Relawan TPS yang bisa secara langsung berkoordinasi dengan kita ditingkat kecamatan dan kabupaten. Dimana Relawan TPS ini berfungsi sebagai pemain luar dan Pengawas TPS sebagai pemain dalam saat pengawasan di TPS," ucap Azmin Khaidar.
Dalam rakernis tersebut Bawaslu Kepulauan Selayar menghadirkan Ahmad Sultan selaku Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kepulauan Selayar sebagai salah seorang pemateri. Menjelaskan terkait data pemilih sebagimana diketahui bahwa dasar hukum kita adalah UU nomor 6 tahun 2020 junto UU nomor 1 tahun 2015 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota. Kemudian, ada UU nomor 27 tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi.
"Hal ini yang menjadi dasar hukum kami di KPU, kenapa biasanya saat teman-teman meminta data pemilih baik itu di PPS ataupun di PPK, mereka tidak bisa memberikan sesuai dengan permintaan teman-teman panwas. Sehingga, penting kami sampaikan bahwa DP4 itu adalah datanya Kemendagri. Kami di KPU sebagai pengguna data baik itu teman-teman dari PPS dan PPK tidak bisa memberikannya, apalagi yang diminta itu lengkap semua elemen datanya. Namun, yang diberikan kepada teman-teman hanya jumlahnya saja," jelas Ahmad Sultan.
Lanjut, Ahmad Sultan mengatakan pada Pilkada serentak tahun 2024, ada PKPU nomor 7 tahun 2024 tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan gubernur, bupati dan walikota. Kemudian ada Keputusan KPU nomor 799 tahun 2024 tentang petunjuk teknis penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan gubernur, bupati dan walikota.
"Inilah menjadi dasar hukum kita di KPU bersama dengan badan adhocnya, PPK dan PPS untuk melakukan pemuktahiran data pemilih. Dimana ada penyusunan bahan pemuktahiran data yang merupakan DP4 yang berasal dari Kemendagri yang diserahkan kepada KPU RI, kemudian diserahkan ke KPU Provinsi yang selanjutnya diturunkan ke KPU Kabupaten/Kota. Dari data inilah yang kemudian disinkronisasi, kemudian dilanjutkan dengan penelitian dan pencocokan oleh teman-teman pantarlih pada bulan kemarin untuk didapatkan daftar pemilih. Sehingga dari DP4 ini yang turun kemarin kalau saya tidak salah 103.651 yang di mutakhirkan oleh teman-teman Pantarlih diseluruh kecamatan yang ada di Kepulauan Selayar," ungkap Ahmad Sultan.
Rakernis pengawasan penyusunan daftar pemilih Pilkada serentak tahun 2024 ini, dihadiri oleh ketua dan anggota Panwascam se- Kabupaten Kepulauan Selayar, serta beberapa perwakilan Media. (Tim).