-->
  • Jelajahi

    Copyright © SULSEL INFO | Info Terkini Sulsel
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Latest News

    Polisi Ringkus Dua Pelaku Warga Sigi Peredaran Sabu

    SulselInfo.net
    Minggu, 16 Maret 2025, 22:05 WIB Last Updated 2025-03-16T21:35:31Z
     

    SULSEL INFO SIGI Sulteng. Dua orang warga Sigi, masing- masing NIG (29) warga Desa Ranteleda, Kecamatan Palolo, dan ER (47) warga Desa Sibalaya Barat Kecamatan Tanambulava, diciduk aparat Satresnarkoba Polres Sigi, pada Kamis (13/3/25), karena ditemukan memiliki dan mengedarkan narkotika jenis sabu.

    Penangkapan keduanya hanya berselisih beberapa jam. "pada dini hari kami menangkap NIG, siang harinya kami meringkus lagi ER, hanya dalam selisih beberapa jam, "kata Kasatresnarkoba Polres Sigi AKP Anton S Mowala. 

      Menutut Anton, sesuai informasi yang disampaikan warga masyarakat, di Desa Ranteleda, Kecamatan Palolo, NIG warga setempat sering mengedarkan narkotika jenis sabu secara terbuka kepada warga masyarakat utamanya terhadap kaum muda.

     Atas informasi ini, Satresnarkoba Polres Sigi segera melakukan penyelidikan. Hasilnya sangat akurat sehingga berusaha menangkap NIG dirumahnya di Desa Rantelrda.

     Tak ada perlawanan dari NIG saat diringkus sehingga ketika aparat melakukan penggeledahan, aparat menemukan narkoba jenis sabu seberat 3,40 gram yang dikemas dalam 19 paket plastik klip bening.
     
     Siang harinya, datang lagi informasi dari warga masyarakat tentang  peredaran dan penjualan sabu di Desa Sibalaya Barat Kecamatan Tamambulava.

     Setelah diselidiki ternyata pelakunya ER, warga setempat. Saat dibekuk, ditemukan barang bukti sabu seberat 5,40 gram yang dikemas dalam 26 paket kantong plastik  bening.

    "kami sangat  hargai partisipasi warga yang memberi informasi sehingga kedua pelaku pengedar sabu berhasil dibekuk "kata Anton. 

    Kini, kedua pelaku bersama barang bukti, diamankan di Mapolres Sigi guna menjalani pemeriksaan lanjut. Diancam dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. 

      Anton bertekad untuk terus melakukan pemberantasan dan penindakan terhadap pelaku narkoba yang merupakan bagian dari konsistensi Polres Sigi.

     "Polres Sigi tak akan pernah berhenti untuk memberantas peredaran sabu di wilayah ini karena dampaknya merusak masa depan generasi bangsa. Ia berharap warga masyarakat terus berperan aktif bersama aparat guna memerangi  penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing.-

     (ditha/basri)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    EKONOMI

    +